Keputusan Edy Ditolak Hakim, Dedi Dermawan Ketua Karang Taruna Sumut

Keputusan Edy Ditolak Hakim, Dedi Dermawan Ketua Karang Taruna Sumut
Dedi Dermawan Milaya bersama Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan (Analisa/nirwansyah sukartara)

Analisadaily.com, Medan- Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya berhasil mengalahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Demikian diketahui dari amar putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN yang dikeluarkan oleh PTUN Medan pada Senin (5/6/2023).

Dedi Dermawan didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Rusli, S.H., MS, Andi Syahputra, S.H., M.Kn dan Zaki Varozy, SH kepada wartawan, Selasa (6/6) mengatakan adapun poin-poin dalam putusan PTUN ini berbunyi, pertama menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Ketiga, memerintahkan kepada Edy Rahmayadi untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa

Bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.K eempat, menghukum Edy Rahmayadi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Atas putusan ini, Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi dalam temu pers, Selasa (6/6/2023).

Dengan hasil putusan ini, ia mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” jelasnya.

Dedi berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara gubernur dan wakil gubernur karena tidak ada korelasinya.

“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan. Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tegasnya.

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut. Bahkan gara-gara keputusan tersebut, pemerintah kota dan kabupaten kota di Sumut binggung dengan keabsahan Karang Taruna.

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak fokus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten/kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” terangnya.

Penasihat Hukum M Rusli menjelaskan putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tegasnya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi