Kuasa Hukum Saiman Siahaan, LAW OFFICE ADIAN HARIMAN & PARTNERS usai membuat laporan Dumas (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Saiman Siahaan (52) warga Jalan K.F. Tandean, Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, mempertanyakan masalah pengaduan atau laporan yang tidak direspons pihak Polres Tebingtiinggi sejak beberapa bulan lalu.
Karena itu pihak Saiman Siahaan melalui Kuasa hukumnya, LAW OFFICE ADIAN HARIMAN & PARTNERS membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kedua ke Kapolres Tebingtingi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.
Dengan Dumas ini, mereka menyampaikan bahwa pada tanggal 27 April 2023 menyampaikan pengaduan yang pertama, tapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan respons dan jawaban dari Kapolres Tebingtinggi. Pihaknya tetap menunggu sebelum membuat pengaduan ke Mabes Polri, mengingat agar menciptakan koordinasi yang baik.
Menurut Kuasa Hukum Saiman Siahaan, Adian Hariman Siregar, kliennya telah melaporkan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Riska, Kholik, Fidal dan lainnya dari PT. AMJ, sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 04 Januari 2023.
“Namun, sampai dengan saat ini kami tidak mengetahui sudah sampai di mana proses penyelidikannya, dikarenakan kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan perkembangan penyelidikan sebagaimana hal tersebut adalah hak pelapor,” sebutnya, Kamis (8/6).
Disebutkan, kliennya juga telah melaporkan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan Satpol PP Tebing Tinggi dan Satpol PP Sumatera Utara, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2186/XII/2022/ SPKT/ Polda Sumut.
Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi, namun sampai dengan saat ini mereka tidak mengetahui sudah sampai dimana proses penyelidikannya. Karena mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan perkembangan penyelidikan, sebagaimana hal tersebut adalah hak pelapor.
"Bahwa, atas dua laporan tersebut prosesnya berjalan ditempat dan tidak ada tindak lanjut. Kami duga ada keberpihakan oknum anggota Polres Tebingtinggi, sehingga perkara ini jalan ditempat," ungkap Kuasa Hukum, Adian Hariman Siregar.
Kemudian, salah satu oknum anggota Kepolisian yakni Babhinkamtibmas bernama Aiptu Pol Zulkifli yang diduga dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai tupoksinya sebagaimana tugas Babhinkamtibmas yaitu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang ada diwilayahnya.
"Kami ingin menyampaikan berkaitan dengan pernyataan Kapolri, tentang perkara- perkara yang belum viral tidak ditanggapi dan setelah viral baru ditanggapi (No Viral No Justice) mohon agar laporan ini ditindak lanjuti sebelum Viral," pinta Adian.
Kuasa Hukum Saiman Siahaan berharap Kapolres Tebingtinggi akan memberikan atensi penuh terhadap laporan.
"Begitu juga agar perkembangan dapat diberitahukan kepada kami, dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam SOP Kepolisian dan peraturan Kapolri. Kami memohon dengan sangat, agar Kapolres Tebingtinggi langsung memeriksa anggota yang menangani perkara ini ada apa sebenarnya terhadap laporan kami. Kenapa tidak ditindak lanjuti, dengan berat hati kami sampaikan. Apabila pengaduan kedua Ini tidak di tindak lanjuti, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Kapolri," tegas Adian.
Surat Dumas itu ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU), IRWASDA POLDA Sumatera Utara dan Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Ditanya kapan surat Dumas itu dikirimkan ke Polres Tebingtinggi. "Sudah kita kirimkan, Rabu (7/6)," ungkap Adian.
Kasus lainnya hingga kini masih mengambang. Adian mengaku masalah pengerusakan pohon sawit, petunjuk terakhir tinggal menunggu hasil cek titik koordinat dari BPN Kota Tebingtinggi.
“Kalau mau hasilnya, cek dan konfirmasi ke BPN Tebingtinggi. Karena, BPN Tebingtinggi belum kirim titik koordinat ke Poldasu. Kemudian, klarifikasi dengan Dinas PUPR Kota Tebingtinggi masalah jalan. Selanjutnya, akan dilakukan gelar yakni membuat nota dinas permintaan pada tanggal 2 Mei 2023,” tandasnya.
(CHA/RZD)