Kasus Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka

Kasus Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Teddy Marbun, saat memberikan keterangan padaSelasa (13/6). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

"Saudara Achiruddin Hasibuan sudah jadi tersangka soal gratifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Selasa (13/6).

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023 kemarin," ucapnya.

Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AKBP Achiruddin masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," jelas Teddy.

Dalam kasus gudang solar ilegal, Polisi juga menetapkan Direktur Utama Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan mandor atau pengawas lapangan Parlin sebagai tersangka.

"PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.

Untuk tersangka Edy, Teddy mengatakan mengalami depresi sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah ada keterangan resmi dari dokter.

"Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung. Ada keterangan dari dokter, depresi," ucap Teddy.

Kata dia, ANR memiliki izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina, namun di gudang tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.

"Solar yang diamankan gudang itu, dokumen. Dia punya izin, tapi bukan di situ lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi