Eksploitasi Anak dengan Modus Jualan Buah di Lampu Merah, Pelaku Ditangkap

Eksploitasi Anak dengan Modus Jualan Buah di Lampu Merah, Pelaku Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, memberikan keterangan terkait eksploitasi anak di Banda Aceh, Rabu (5/7) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banda Aceh menangkap SAF (26), warga Aceh Besar, karena tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan SAF melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

“Melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak-anak itu dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban,” papar Fadilah, Rabu (5/7).

Ia kemudian menawarkan agar para anak ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.

SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 sampai 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk seharga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak diberikan upah Rp 2.000 setiap cup yang berhasil dijual.

Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untung hampir Rp 1 juta per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni 2023 sebelum ditangkap di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

"Kedepan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini," tegasnya dihadapanKadis Sosial Banda Aceh, Arie Maulakafka dan Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi