Warga Akui KLHK Libatkan Masyarakat untuk Terbitkan Izin

Warga Akui KLHK Libatkan Masyarakat untuk Terbitkan Izin
Sidang lanjutan sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Dairi di PTUN, Jakarta, akhir Juni lalu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Juni 2023. Sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat Intervensi.

Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan empat warga asli Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, daerah yang akan menjadi area pertambangan Timbal (Pb) dan Seng (Zn). Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan KLHK untuk menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT DPM dilaksanakan.

Dia mengaku menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan.

"KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun secara daring pada saat pandemi COVID-19," tegasnya.

Selanjutnya Jakobus Sirait, mantan Kepada Desa Longkotan, yang menyatakan, saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut.

Pada saat itu Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan area hutan, telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama. Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa.

Dinyatakannya, DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan. Senada dengan Nurhayati, Yakobus juga menyatakan bahwa berbagai elemen warga selalu diundang dalam pertemuan yang diadakan untuk menjaring aspirasi warga.

Sering diundang

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Dalam keterangannya, dikatakannya, pada 2012, dia mengetahui aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja, menurutnya, dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Di antaranya, tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.

Pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, Sugianto juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan KLHK.

Saksi terakhir adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di DPM sejak 2007. Saat ini dia bekerja sebagai supervisor hubungan masyarakat.

Dia menyatakan, KLHK bersama DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan. Dia pun mengaku selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

"PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun," ujar Rangkap dalam kesaksiannya

(GAS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi