Penodaan Kitab Suci Tak Bisa Ditolelir

Penodaan Kitab Suci Tak Bisa Ditolelir
Foto arsip - Pengunjuk rasa melakukan aksi di Kantor Kedutaan Besar Swedia, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Analisadaily.com, Toronto - Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Stephane Dujarric pada Kamis waktu setempat menyatakan sikap tidak menghormati kitab suci dan rumah ibadah tak bisa ditolelir. Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas kasus penodaan Alquran di Swedia.

"Yang kita butuhkan adalah saling menghormati. Saya kira kami sudah jelaskan bahwa penodaan kitab suci dan rumah ibadah tidak bisa ditolelir," kata dia kepada pers, seperti dilansir dari Antara, mengutip Anadolu, Jumat (21/7).

Sembari menyebut prilaku itu biasanya dilakukan sebagai provokasi, Dujarric menekankan pentingnya tidak terprovokasi.

Dia menyatakan orang-orang seharusnya saling menghormati agamanya, tidak main hakim sendiri, dan menghindari aksi kekerasan.

Pada Kamis pagi, sekelompok orang Irak menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad.

Mereka membakar gedung kedutaan besar itu sebagai protes atas pembakaran kitab suci Alquran yang terjadi pada 28 Juni dan dilakukan oleh Salwan Monikoa, pria kelahiran Irak yang tinggal di Swedia.

Kementerian Luar Negeri Swedia mengutuk serangan di kedutaan besarnya di Baghdad, yang disebutnya sebagai "pelanggaran serius" terhadap Konvensi Wina.

Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Turki, Irak, Pakistan, Indonesia, Afghanistan dan negara-negara Islam lainnya, mengutuk serangan terhadap kompleks kedutaan besar Swedia itu.

Swedia menyatakan tengah menyelidiki insiden tersebut.

Menyusul serangan terhadap misi diplomatik Swedia itu, Momika kembali menodai Alquran dengan menginjaknya dan juga bendera Irak di depan Kedutaan Besar Irak di Swedia.

Insiden Kamis itu terjadi setelah Irak memperingatkan Swedia akan memutuskan hubungan diplomatik jika penodaan Alquran terjadi lagi.

Bagdad melangkah lebih jauh dengan mempersona non grata-kan duta besar Swedia setelah Alquran untuk kedua kalinya dalam sebulan dinodai kembali.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi