IDI Langsa Tolak Liberalisasi Kesehatan di Indonesia

IDI Langsa Tolak Liberalisasi Kesehatan di Indonesia
dr Helmiza Fahry (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang kota Langsa, dr Helmiza Fahry, menyatakan menolak adanya liberalisasi kesehatan di Indonesia, seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

"IDI Langsa secara tegas menolah liberalisasi kesehatan di Indonesia, dengan sudah disahkan UU Kesehatan," kata dr Helmi, Jumat (21/7).

Menurutnya, UU Kesehatan ini dilakukan secara tidak transaparan dan terkesan sangat terburu-buru, sehigga menimbulkan banyak kecurigaan tentunya. UU Kesehatan sendiri sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7) lalu.

Selain itu, UU Kesehatan tersebut terkesan sangat terburu-buru dan menimbulkan tanda tanya bagi pihak IDI sendiri. Kemudian, ada beberapa poin yang dinilai sangat kontroversial bagi tenaga kesehatan dalam UU dimaksud. Salah satunya, diizinkannya dokter asing untuk bekerja disalah satu fasilitas kesehatan di Indonesia.

"Tidak menutup kemungkinan da beberapa pihak menganggap IDI ini menjadi retensi terhadap masuk dokter asing, mungkin saja ada juga kepentingan dari oknum-oknum tertentu yang menginginkan dokter asing untuk masuk ke dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Helmi mengatakan, Presiden RI pernah menyatakan agar dapat mencintai produk dalam negeri, dan kenapa tiba-tiba sumber daya manusia harus dari luar negeri.

“Sekarang ini dokter yang masuk, nanti masuk bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Ini yang kita takutkan, nanti sudah tidak ada tempat lagi bagi tenaga kesehatan dalam negeri atau secara tidak langsung tersingkirkan," ujarnya lagi.

Bila hal itu terjadi, sambung Helmi, tenaga kesehatan dalam negeri sendiri tidak diutamakan lagi, sehingga tenaga keseatan dalam negeri sudah tidak ada tempat lagi atau tersingkirkan. Bahkan, desas-desusnya sudah ada Rumah Sakit Luar Negeri yang mengajukan pendirian di Indonesia sejak disahkannya UU Kesehatan.

Dengan adanya hal itu, kata Helmiza, Rumah Sakit Dalam Negeri (RSDM) bisa saja akan terbatas terhadap obat-obatan. Sebab, selama ini banyak juga masyarakat Indonesia yang memilih berobat di luar negeri, misalnya seperti ke Malaysia, Penang dan Singapura.

Menurut informasi yang diterimanya, sudah ada beberapa yang masuk (permohonan izinendirikan Rumah Sakit Dari Luar Negeri). Ini juga salah satu yang menjadi kekhawatiran semua, dengan adanya seperti itu atau katakanlah sudah dibangun atau berdiri rumah sakitnya, stok obat-obatan akan terbatas untuk Rumah Sakit Dalam Negeri.

Diakuinya, jurusan atau ilmu kedokteran saat ini sangat seksi untuk mendatangkan cuan, sehingga sudah banyak sekali universitas institut dalam negeri yang membuka jurusan kedokteran.

Dari permasalahan UU Kesehatan ini, Helmi mencurigai adanya liberalisasi kesehatan dalam negeri. Bahkan, sangat dicurigai lagi izin dokter asing masuk ke Indonesia ini hanya untuk perantara hadirnya rumah sakit Luar Negeri ke Indonesia.

"Intinya, tidak menolak adanya UU Kesehatan, namun menolak adanya liberisasi kesehatan diI ndonesia," pungkasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi