Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Terkait Korupsi Lahan Zikir (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir.
Yasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center bersumber dari APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Pada saat itu Muhammad Yasir menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir sekaligus juga sebagai Kabid di Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Polisi melakukan pengintaian Kantor Dinas PUPR Kota dimulai pada pukul 11.30 WIB, Senin (7/8). Setelah melakukan pengintaian, akhirnya Yasir ditangkap di lantai 2 kantor tersebut.
Kadis PUPR Kota Banda Aceh ditangkap langsung di ruang kerjanya kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
Setelah penangkapan, Yasir langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yasir tampak masih menggunakan pakaian dinas saat dibawa menuju Polresta Banda Aceh.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Usai ditangkap, MY kemudian diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh. Terkait penahanannya pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan tersangka. Hingga saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Zikir tersebut.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai tersangka. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 – 2021.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBDK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Pihak kepolisian juga menetapkan tersangka DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong. Di mana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka yang tidak sesuai prosedur,” sebutnya.
Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No. 13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.
“SH ini juga sudah mengakui telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357, dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.
Dari perbuatannya, tersangka melanggar UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).
Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.DA dan SH diancam hukuman selama 20 tahun kurungan penjara.
(MHD/RZD)