Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengumumkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia, sebanyak 20.238 narapidana dewasa maupun anak mendapat remisi.
"Pemberian remisi umum 17 Agustus 2023, kepada narapidana 20.238 orang. Terdiri narapidana dewasa 20.163 orang dan anak 75 orang," kata Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra, Kamis (17/8).
Bambang menjelaskan dari narapidana dewasa 20.163 orang menerima remisi, yang memperoleh remisi umum (RU I) 19.609 orang dan RU II 554.
"Jumlah anak mendapatkan remisi, RU I sebanyak 70 orang dan RU II sebanyak 5 orang," jelasnya.
Kata Bambang yang menerima remisi umum, terdiri narapidana dewasa dan narapidana anak. Dimana pemotongan masa tahanan RU I, yakni 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Bambang mengungkapkan untuk syarat narapidana dan anak yang berhak untuk Memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.
Kemudian, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023. Belum berumur 18 tahun.
"Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik," ungkapnya.
Bambang menambahkan untuk jumlah narapidana dan tahanan menghuni Rutan dan Lapas se-Sumut hingga 16 Agustus 2023, berjumlah 31.921 orang. Dengan perincian, narapidana pria 24.050 orang dan narapidana prempuan 1.029 orang. Tahanan pria 6.564 orang dan tahanan perempuan 278 orang.
"Untuk narapidana anak laki-laki 199 orang dan prempuan 2 orang. Kemudian, tahanan anak-anak laki-laki, 108 orang dan anak perempuan 2 orang," tambahnya.
(JW/CSP)