Warga Demo ke PN dan Kejari Langkat, Minta Otak Pelaku Pembunuh Paino Dihukum Berat

Warga Demo ke PN dan Kejari Langkat, Minta Otak Pelaku Pembunuh Paino Dihukum Berat
Ratusan warga unjuk rasa di depan Kantor Kajari Langkat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan keluarga mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat, di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Jumat (25/8).

Dalam aksinya, warga dan keluarga almarhum Paino membawa spanduk hingga poster, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Langkat bersikap adil dan menuntut otak pelaku pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, dan meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa Luhur Sentosa dengan vonis hukuman mati.

Hari ini, Jumat (25/8) PN Stabat menggelar sidang perkara pembunuhan dengan agenda tuntutan para tersangka pelaku pembunuhan almarhum Paino.

Kordinator aksi dari warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Togar Lubis, dalam orasinya meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa karena terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sendiri.

"Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," ujar Togar Lubis.

Dikatakan Togar, terdakwa Luhur Sentosa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya pada persidangan di PN Stabat, kemudian juga pernah dihukum atas 2 tindak pidana penganiayaan dan penembakan di Desa Bukit Besilam Lembasa pada 22 Mei 2021.

Kemudian terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga, sambung Togar, sudah sangat meresahkan dan mengamcam keselamatan warga Desa Bukit Besilam Lembasa dengan perbuatannya selama ini.

Berdasarkan hal diatas, sebut Togar, sebagai saudara korban dari almarhum Paino dan atas nama seluruh warga Desa Besilam Bukit Lembasa menuntut JPU dalam perkara tersebut agar melakukan penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa dengan hukuman maksimal, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka meminta agar memberikan putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan JPU, yaitu dengan vonis hukuman mati.

"Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati," ujar Togar.

Bahkan Togar Lubis yang juga merupakan Kuasa Hukum keluarga korban, menyatakan pihak keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan melakukan perdamaian terhadap 4 orang tersangka.

"Namun untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting kami tidak memaafkan dan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya," ujar Togar lubis.

Aksi unjuk rasa ini diterima Kasi Intel Kejari Langkat, dan mendapat pengawalan ketat dari para personel Polres Langkat, di mana pada hari ini direncanakan sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi