Stunting Harus Diturunkan atau Dituntaskan

Stunting Harus Diturunkan atau Dituntaskan
Stunting Harus Diturunkan atau Dituntaskan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pemko Tebingtinggi menggelar Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Profesi, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi, berlangsung di Gedung Bawai Kartini, Jalan Imam Bonjol, Selasa (19/9).

Kegiatan itu digelar Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Dinas PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), bekerja sama Dinas BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebagai salah satu upaya untuk percepatan penurunan stunting.

Ketua Pokja Advokasi, Penggerakan, dan KIE Perwakilan BKKBN Sumut, Rabiatun Adawiyah, dalam kesempatan itu mengajak kepada instansi pemerintah maupun non pemerintah, termasuk organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan organisasi keagamaan untuk bersama-sama paham akan stunting serta bisa bersama mengatasi stunting.

“Kami menhimbau mari kita bersama-sama, jangan hanya pemerintah saja yang mengurus hal ini. Tidak akan mampu, harus bersama-sama menangani stunting. Harus, diturunkan atau dituntaskan,” pinta Rabiatun.

Untuk Kota Tebingtinggi, dia mengakui ada mengalami kenaikan 2 persen. Di tahun 2021, angka stunting berada di persentase 17 persen. Tapi, di tahun 2022 sebesar 19 persen.

"Kita berharap, angka stunting di Kota Tebingtinggi pada tahun 2024 bisa turun hingga di angka 14 persen. Itu, kita harapkan,” harapnya.

Terkait dengan kegiatan pada kali ini, dia meminta kepada peserta yang hadir untuk terlibat aktif melakukan interaksi dengan narasumber.

“Karena ada narasumber yang berkompeten, dari Dinas Kesehatan, Dinas PPKB dan Kakanwil Kemenag terkait dengan program apa yang akan kita lakukan dan sekaligus koordinasinya. Harapan kami, ada ide membangun untuk program percepatan penanganan stunting di Kota Tebingtinggi," tutur Rabiatun.

Kadis PPKB Kota Tebingtinggi, Nina Zahara mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan dari Surat Kepala Perwakilan BKKBN provinsi Sumatera Utara, Nomor : 1034/ HL/ J5/ 2023 tanggal 7 September 2023 tentang fasilitasi kegiatan forum rapat koordinasi tekhnis percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten/Kota tahun 2023.

Dengan maksud kegiatan, sebagai media sosialisasi dan penguatan kepada para penyuluh agama, tokoh agama, organisasi masyarakat dan organisasi profesi untuk melakukan penggerakan keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Kegiatan ini bertujuan adanya komitmen dan partisipasi dari semua pihak, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi sekaligus memiliki pemahaman tentang pelaksanaan gerakan “Tebingtinggi Bebas Stunting (BESTI)” melalui bapak/bunda asuh anak stunting dan keluarga beresiko stunting.

“Selanjutnya, dapat menentukan bentuk keterlibatan. Khususnya, dalam peningkatan capaian indikator intervensi spesifik. Sensitif yang masih belum tercapai, merumuskan strategi upaya percepatan penurunan stunting yang akan dilaksanakan di Kota Tebingtinggi,” tutur Kadis PPKB.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi