Pelaku FAH alias Fahmi dan barang bukti diamankan di Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi.
Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 bungkus atau paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30 butir.
Pelaku yang ditangkap berinisial MAH alias Fahmi (26), warga Jalan Merbuk, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
"Pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9).
Disebutkan Agus, pelaku yang ditangkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 11,43 gram dan berat bersih (Netto) 7,40 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil warna orange jenis ekstasi dengan berat kotor (Brutto) 12,19 gram dan berat bersih (Netto) 11,64 gram.
Lalu, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai Rp 488 ribu, 1 buah dompet dan 1 unit telepon selular.
Saat diinterogasi petugas, FAH alias Fahmi mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Satres Narkoba. Atas perbuatan itu, pelaku FAH alias Fahmi dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)