Ketua Peradi: Bupati Paluta Jangan Pertahankan Egoisme

Ketua Peradi: Bupati Paluta Jangan Pertahankan Egoisme
Ketua Peradi Padanglawas Raya Gading Martua Habonaran Daulay (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Pilkades Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang dilaksanakan mandiri oleh masyarakat setempat pada 20 Oktober 2023 berjalan lancar dan damai.

Pilkades ini mundur dari jadwal serentak yang harusnya 4 Oktober 2023 karena adanya polemik yang diawali sikap salah satu kontestan diduga sengaja tidak menghadiri tes MI dan wawancara untuk menggagalkan Pilkades desa tersebut, karena ayah kandungnya masih menjabat Caretaker kepala desa saat itu (juga menjabat Kadis Ketapang Kabupaten Paluta saat itu).

Ketua Peradi Padanglawas Raya, Gading Martua Habonaran Daulay, angkat bicara perihal perkembangan Pilkades Desa Hutaimbaru, mengatakan, Bupati Paluta seharusnya bertindak preventif demi kepentingan masyarakat banyak, sebelum menimbulkan masalah masalah baru yang berujung pada permasalahan hukum.

Menurutnya, Pilkades dilaksanakan tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya musyawarah Desa Hutaimbaru, maka seluruh masyarakat desa bersama kedua calon dan Caretaker kepala desa kembali sepakat Pilkades dilanjutkan dan menyerahkan hasil musyawarah ini kepada Bupati melalui Camat.

"Landasan hukum pemilihan kepala desa adalah UU No 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa dapat dijelaskan beberapa koreksi kepada Bupati atas pelaksanaan Pilkades di Desa Hutaimbaru, pemilihan kepala desa di desa tersebut adalah mutlak inisiasi dari Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara, yakni surat keputusan Bupati No 141/438/k/2023, jadi bukan semaunya masyarakat sehingga tahapan Pilkades di Desa Hutaimbaru dijalankan sesuai Surat Keputusan Bupati," ucap Gading, Selasa (24/10).

Dikatakannya, pemilihan kepala desa haruslah dan wajib mematuhi undang-undang, yakni Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri No 65 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Padanglawas Utara No 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.

Di mana panitia pemilihan kepala desa telah menetapkan 2 calon kepala desa dan telah mengikuti tahapan, namun dalam ujian MI dan wawancara salah satu pihak tidak menghadiri dan kemudian tanpa memberikan waktu kepada panitia pemilihan kepala desa kemudian bupati mengeluarkan surat penundaan pemilihan kepala desa yang berubah-ubah, yaitu pertama No 141/75/PMD/2023 Tanggal 20 September 2023 dan kemudian adanya ralat tanggal 29 September 2023 dengan no.141/80/21/PMD/2023 Tanpa berkoordinasi dengan BPD dan panitia pemilihan kepala desa di desa.

"Ini sangat janggal hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kesewenangan dari Pemkab Paluta, dalam hal ini bupati karena mengangkangi ketentuan peraturan yakni sesuai pasal 31 ayat 6, pasal 29 ayat 1 dan 2 Perda Padanglawas Utara No 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa," tegasnya.

Dia berpendapat hak politik berdemokrasi adalah hak asasi manusia yaitu hak dipilih dan memilih dan diakui oleh dunia internasional yang kemudian diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU No 12 tahun 2015 tentang pengesahan internasional covenant on civil and political right.

Bahwa berdasarkan yang disampaikan diatas bahwa sudah sangat terang benderang dapat disimpulkan bahwa Bupati Padanglawas Utara telah terpenuhi unsur dapat dituntut di muka hukum baik perdata maupun pidana,termasuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

"Saya meminta kepada Bupati agar mementingkan masyarakatnya dan membuat kebijakan dengan bijaksana dan betul-betul pertimbangan hukum nya yang diberikan dan diterapkan sudah benar sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai salah mendengar dan pendapat yang salah sehingga keputusan yang keluar juga salah," pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi