Dua Tersangka pelaku pencurian dan pembongkaran kios milik warga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian dan pembongkaran kios milik warga.
AS (26) dan FT (29). "Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian,"ujarnya, Rabu, (8/11). Dia mengungkapkan keduanya ditangkap karena diduga melakukan pembongkaran kios dan pencurian uang milik warga Desa Sosunggulon Tarutung pada malam hari. "Adapun yang dicuri berupa uang tunai Rp 1 juta rupiah, rokok berbagai jenis 60 bungkus, dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter,"ucapnya. Dia menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, saat melakukan aksi mereka ada tiga orang. "Sehingga satu orang lagi teman kedua tersangka diduga sudah melarikan diri dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),"katanya. Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. "Keduanya dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya.(CAN/CSP)