Bawaslu, KPU, Forkopimda dan Parpol Teken Kesepahaman Penertiban APS di Madina

Bawaslu, KPU, Forkopimda dan Parpol Teken Kesepahaman Penertiban APS di Madina
Bawaslu, KPU, Forkopimda dan Parpol Teken Kesepahaman Penertiban APS di Madina. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Panyabungan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Koordinasi Kesepahaman penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Senin (13/11).

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman Bersama tentang alat peraga sosialisasi yang saat ini telah banyak terpasang di Madina.

“Saat ini telah terpasang banyak alat peraga sosialisasi, beberapa di antaranya telah melanggar aturan, untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” kata Ali Aga Hasibuan.

Selain itu, Ali Aga Hasibuan menekanan pentingnya rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk sosialisasi Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam penertiban APS yang ada di Madina.

“Kami perlu sampaikan, APS yang terpasang saat ini terikat dengan dua aturan, pertama adalah Peraturan Daerah, berarti kesalahan penempatan pemasangan, dan kedua PKPU yang mengatur APS tersebut, ini terkati konten APS yang tidak diperbolahkan, misalnya ada tanda coblos, nomor urur dan ajakan memilih serta citra dirj pada APS,” ujar Aliaga.

Bawaslu Madina juga meminta peserta pemilu agar menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum tahapan masa kampanye digelar, karenan tahapan saat ini masih pada tahapan sosialisasi di mana tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye.

“Kampanye diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023, sebelum itu disebut masa sosialisasi, jadi untuk itu sebaiknya peserta pemilu menahan diri sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU,” ujar Aliaga.

Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M. Rusli, SH didampingi oleh Kanit Intelkam Polres AKP Trio Romi Manik, SH mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya Bawaslu Mandailing Natal dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Madina, Sai Sintong Purba, SH mengatakan pihaknya menghimbau peserta pemilu di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senada diungkapkan oleh Komandan Kodim 0212 Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Komandan Koramil 13 Panyabungan, Kapten Inf AK Harahap, pihaknya menghimbau seluruh pihak untuk untuk bekerjasama dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mandailing Natal, Yuri Andri, mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Bawaslu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kesepahaman terutama dalam upaya penertiban APS yang melanggar peraturan di Kabupaten Mandailing Natal.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan bersama kesepahaman yang di antaranya adalah partai politik di Kabupaten Mandailing Natal dengan kesadaran penuh akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam setelah kesepahaman ditandangani. Penurunan APS yang mengggar tersebut terlabih dahulu dilakukan secara mandiri dan kemudian akan dilaksanakan penuruan APS yang melanggar secara serentak pada hari Jumat, 17 November 2023 di Kabupaten Mandailing Natal oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, KPU dan Forkopimda.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi