Pendamping Lokal Desa Butuh Perhatian untuk Perubahan Desa

Pendamping Lokal Desa Butuh Perhatian untuk Perubahan Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Sorong, Jumat (17/11/2023) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Analisadaily.com, Sorong - Pendamping lokal desa perlu mendapatkan perhatian khusus, karena merupakan ujung tombak pembangunan desa yang mengarah kepada perubahan

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan pendamping lokal desa butuh perhatian khusus karena mereka turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat, memberikan pendampingan kepada setiap kepala kampung dan memberikan laporan terkait berbagai hal yang terjadi di desa.

"Semuanya butuh perhatian, tapi yang paling perlu dan harus diperhatikan secara khusus adalah pendamping lokal desa karena mereka yang ada setiap saat di desa," kata dia di Sorong dilansir dari Antara, Jumat (17/11).

Upaya konkret dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah telah mengajukan honorarium tenaga pendamping lokal desa sebagai bagian dari perhatian pemerintah.

"Sampai saat ini belum terjawab, maka kita akan melakukan perubahan di 2024 nanti semoga berhasil," ucapnya.

Menurut dia, upaya perjuangan honororium pendamping lokal desa akan terus dilakukan, sebab ujung tombak pembangunan di setiap desa berada pada pundak pendamping lokal desa.

Selain memberikan perhatian secara khusus bagi pendamping lokal desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pun memberikan perhatian terhadap kesejahteraan bagi para kepala desa atau kepala kampung dengan menyiapkan anggaran purna tugas untuk seluruh kepala desa atau kepala kampung supaya segala tugas yang diemban dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas.

Menurut dia, ini merupakan satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kepala kampung sehingga tugas dan tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik.

"Sudah saya masukan kepala kampung dalam program perubahan pasal di undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, di sana kita sudah masukan dukungan anggaran purna tugas kepala kampung atau kepala desa," jelas Abdul Halim.

Kesejahteraan kepala kampung atau desa, sebut dia, wajib hukumnya diperhatikan, supaya kerja nyata setiap kepala kampung dan desa itu berlandas pada ketulusan dan keikhlasan.

"Sekarang kita pikirkan purna tugas kepala desa desa atau kepala kampung supaya pengabdianya menjadi ikhlas, tulus karena masa depannya terjamin dibandingkan sebelumnya," beber Abdul Halim.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi