Pemilik Pohon Ganja yang Ditemukan di Tarutung Ditangkap

Pemilik Pohon Ganja yang Ditemukan di Tarutung Ditangkap
Tersangka pemilik pohon ganja yang ditangkap Satnarkoba Polres Taput kerjasama dengan Polsek Sipoholon (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) menangkap seorang warga Tarutung, DLL (44), tersangka pemilik pohon ganja yang ditanam di sebuah perladangan.

Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Taput, AKP Agus Santoso mengatakan, tersangka DLL ditangkap di rumah pribadinya sekitar pukul 07.30 WIB.

"Penangkapan tersangka dilakukan tim Satnarkoba bekerjasama dengan Polsek Sipoholon,"Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, (20/11).

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan berdasarkan pengembangan atas adanya informasi dari masyarakat.

Diduga tersangka sengaja menanam sebanyak tujuh (7) batang pohon ganja di ladangnya sendiri.

"Adapun ladang ganja tersebut berada di sebuah perladangan di Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung,"ungkapnya.

Disebutkan, tujuh batang pohon ganja yang diperkirakan sudah berusia tujuh bulan (ditanam sekitar Bulan April 2023) lalu. Diduga ganja tersebut sengaja ditanam tersangka untuk diperjualbelikan dan dinikmati bersama teman-temannya di warung tuak.

"Tersangka diduga sengaja menanam pohon ganja tersebut untuk diperjualbelikan dan konsumsi bersama teman-temannya,"pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksan, tersangka mengakui, biji pohon ganja yang ditanam itu awalnya diperoleh ketika dia pernah membeli daun ganja kering.

"Saat dia (tersangka) membeli daun ganja kering, waktu itu bijinya terikut dan bijinya itu yang ditanam dan dikembangkan sampai tumbuh mekar,"terangnya.

Dia menambahkan, sejak ditanam tersangka mengaku sudah
5 kali memanen daun ganja tersebut.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,"tutupnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi