Predator Seksual Anak Asal Tapsel Ditangkap Polisi di Bekasi

Predator Seksual Anak Asal Tapsel Ditangkap Polisi di Bekasi
Predator Seksual Anak Asal Tapsel Ditangkap Polisi di Bekasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapteng - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap predator seksual yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 orang anak di Tapteng. Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, pelaku HCP alias Hendri (26) yang berprofesi sebagai montir ditangkap atas laporan LP/B/395/XI/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDASU pada 14 November 2023 atas laporan seorang ibu dari salah satu korban.

"Ada delapan korban usianya berkisar belasan tahun. Semua korban merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya, Kamis (7/12).

Kapolres menuturkan bahwa modus pelaku adalah dengan meminta korban bermain game di ponsel, sementara tangan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Pada saat melakukan perbuatan cabul itu, pelaku melakukan pengikatan dan penyumbatan mulut terhadap korban," tuturnya.

Banjarnahor mengungkapkan, pada Rabu (6/12) Polres Tapanuli Tengah bekerja sama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di Kota Bekasi oleh tim gabungan," ungkapnya.

Banjarnahor menjelaskan, selain pelaku, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk pakaian para korban yang terdiri dari celana jeans dan baju kaos.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, visum terhadap tujuh korban di RSUD Sibolga, koordinasi dengan dinas perlindungan anak dari Pemkab Tapteng dan Provinsi Sumut untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Banjarnahor.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi