BPJS Ketenagakerjaan Langsa Sosialisasi  Manfaat Jamkes ke Pedagang

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Sosialisasi  Manfaat Jamkes ke Pedagang
BPJS Ketenagakerjaan Langsa Sosialisasi  Manfaat Jamkes ke Pedagang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Langsa melakukan sosialisasi manfaat jaminan kesehatajn (Jamkes) kepada para pedagang di Pajak Peukan Langsa di Gampong (desa) Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/12).

Dalam sosialisasinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat, Muhammad Kurniawan, mengatakan, BPJamsostek hadir lebih mendekatkan diri ke pedagang, untuk memperkenalkan program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu yang sangat penting dari pemerintah dengan timeline 'Kerja keras, bebas cemas.'

Dikatakan, para pekerja di sektor informal berhak mendapat perlindungan, karena rentan terhadap risiko yang mengalami musibah saat sedang melakukan aktivitasnya.

"Kita semua pasti meninggal dunia,tapi kita juga tidak tahu kapan dan dimana kita meninggal. Namun, pemerintah telah memikirkan bagaimana anggota keluarga atau pencari nafkah jika tidak ada lagi dengan memberikan bantuan-bantuan ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya seraya menambahkan, silahkan datang dan bertanya apa saja manfaaat program-program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin diketahui para pedagang ke depannya.

Kurniawan juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan biaya pengobatan unlimited, tidak ada biaya yang dikeluarkan bagi korban yang mengalami musibah.

"Program ini bisa menjadi pintu informasi bagi semua pihak, karena Kini pedagang (online, buka warung, usaha kuliner, pedagant pasar, pedagang keliling), pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, gig worker, tukang parkir, penjahit, tukang kayu, penata riss, seninan, montir bengkel, guru les/private, penerjmah, dll dapat menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Kemudian, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pedagang bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa, yakni perawatan dan pengobatan tanpa batas, santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal Rp243 juta, santunan kematian maksimal Rp216 juta, bantuan beasiswa pendidikan dua anak sampai kuliah dan penghasilan yang hilang salama masa pengobatan diganti 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Keuchik Peukan Langsa, Lizam diwakili Imum Gampong, Tgk Abdul Wahab Ali, SE menyambut baik kehadiran tim BPJS Ketenagakerjaan yang langsung menyapa masyarakat pedagant di Pajak Peukan Langsa.

Menurutnya, program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat."Mari kita bergabung, karena sangat menguntungkan bagi berbisnis, khususnya para pedagang dengan manfaat berbagai macam," ajaknya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi