Subsidi Pupuk Tahun 2024 Ditambah Rp 14 Triliun

Subsidi Pupuk Tahun 2024 Ditambah Rp 14 Triliun
Sebagian petani dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengikuti pembinaan yang disampaikan Presiden Joko Widodo melalui layar lebar yang terpasang di lokasi kegiatan, kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/1/2024) (ANTARA/Sumarwoto)

Analisadaily.com, Banyumas - Pemerintah menambah subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun pada tahun 2024 untuk menutup kekurangan pupuk yang ada di lapangan.

"Di 2024 ini, saya sudah ngomong ke Menteri Keuangan agar subsidi pupuk ditambahkan senilai angka hitung-hitungan kita Rp14 triliun, harus ditambah," kata Presiden Joko Widodo yang didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat pembinaan petani se-Jawa Tengah di Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/1) sore.

Kendati demikian, ia mengatakan pengajuan penambahan subsidi pupuk tersebut mendapatkan persetujuan DPR RI.

"Lha ini belum. Kita ini, dari Menteri Pertanian sudah mengajukan, dari Kementerian Keuangan nanti juga mendorong agar segera itu bisa direalisasikan," kata dia.

Akan tetapi, dia mengaku telah memanggil Direktur Pupuk Indonesia untuk menanyakan stok untuk awal tahun ini dan mendapatkan informasi jika stok pupuk subsidi sangat siap.

Terkait dengan hal itu, Presiden mengatakan penambahan subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun itu diusahakan untuk semester kedua karena dari Pupuk Indonesia telah menyatakan jika saat ini tersedia 1,7 juta ton pupuk.

"Yang bersubsidi itu 1,2 juta ton, yang tidak bersubsidi 500 ribu ton. Inilah yang kita harapkan agar yang namanya pupuk sudah tidak bermasalah lagi, saya sudah tidak ingin dengar itu," kata Presiden Jokowi.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya mempermudah cara pengambilan pupuk subsidi sebagai bagian dari upaya untuk melayani petani di seluruh Indonesia.

"Kalau kita permudah, pasti produksi naik. Yang tidak punya Kartu Tani itu hanya menggunakan KTP cukup," katanya.

Bahkan, kata dia, petani yang berada di hutan desa juga mendapatkan jatah pupuk meskipun sebelumnya tidak memperoleh jatah pupuk subsidi, bibit dan benih.

"Sekarang alhamdulillah, kami sudah mencabut Permentan yang diterbitkan 2020, nomor 10, yang bisa menghambat untuk mengambil pupuk oleh petani-petani kita," kata Amran.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi