Pemerintah Kota Medan Gratiskan Biaya Parkir di Area Tanpa E-parking

Pemerintah Kota Medan Gratiskan Biaya Parkir di Area Tanpa E-parking
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual), Selasa (2/4). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan di lokasi parkir konvensional, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku juru parkir (jukir) menggunakan badge name (tanda pengenal) di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis.

Iswar menekankan, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, langkah untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Kata dia, sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan. Dia berharap kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.

“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” sambungnya.

Pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi