Ketua Pansus Aset Daerah, Robi Barus SE (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Medan yang bergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah mendesak Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan agar menyegerakan pengurusan penerbitan sertifikat terhadap seluruh fasilitas umum (fasum) ruas badan jalan di Kota Medan.
"Bukti sertifikat dinilai sangat penting guna menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ketiga. Dan juga sebagai tanggungjawab penuh Pemko Medan untuk memelihara dan mengelola aset," tegas Ketua Pansus Aset Daerah Robi Barus SE dalamrapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK Kota Medan, bagian Hukum Pemko Medan dan BPKAD Pemko Medan, Senin (25_5/2016), yang dalam rapat lanjutan itu dihadiri anggota Pansus lainnya, Renville P Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis dan Muslim Harahap.
Selain itu, Robi Barus juga minta agar semua ruas badan jalan dan gang memiliki sertifikat dan nama jalan. "Kita juga perlu tahu ada berapa aset yang bermasalah. Dan bagaimana proses saat ini," pinta politisi PDI Perjuangan itu kemudian menambahkan untuk menyelamatkan seluruh aset yang bergerak di Dinas SDABMBK diperlukan suatu komitmen.
Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi memaparkan, saat ini ada 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat hanya 800 ruas jalan. Dan untuk tahun 2026 ini diusulkan tambahan lagi ke BPN sebanyak 300 ruas jalan untuk disertifikatkan.
"Sisanya kita akan mengurus ke BPN. Setiap tahun hanya bisa 300 ruas jalan yang diurus," paparnya.
Pada kesempatan itu juga, anggota Pansus Margaret MS minta Dinas SDABMBK Kota Medan agar dilakukan pemeliharaan fasilitas umum (fasum) berupa jalan di kawasan dan menuju perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Komplek BTN TNI AL dan perumahan Martubung Asri.
"Sudah 3 tahun pihak perumahan melepas menyerahkan fasum ke Pemko Medan. Tapi Pemko Medan belum mengelola aset secara maksimal berupa perbaikan jalan," sebut Margaret.
Pemko Medan, lanjutnya, jangan hanya menuntut pihak perumahan menyerahkan fasum. Namun juga Pemko Medan harus peduli dan fasilitasi fasumnya dengan layak karena sudah menjadi aset Pemko.
(MC/RZD)