Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH mengingatkan warga yang menggunakan jasa angkutan umum harus membiasakan diri untuk menggunakan halte yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan.
"Warga yang ingin menumpang kendaraan umum harus di halte. Dan tidak boleh di sembarang tempat, kecuali tidak ada halte," demikian disampaikan Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di halaman Gereja St Yosep, Jalan Dr Mansyur, Minggu (24/5/2026).
Kalau kita lihat, lanjut politisi PSI itu, kebiasaan warga di Medan ini, tidak ubahnya seperti hendak naik kendaraan pribadi saat naik angkutan umum. Angkutan itu yang harus berhenti di depan kita, di mana kita berdiri. Bukan kita yang pergi ke halte.
"Seharusnya kita yang menunggu di halte. Kebanyakan tidak begitu. Oleh karena itu kadang-kadang bisa mengundang kecelakaan karena angkutan umum itu sering mendadak berhenti di tempat di mana penumpang itu berdiri," papar Henry Jhon Hutagalung yang juga Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu.
Henry tak jemu menyarankan agar warga mengupayakan untuk menggunakan halte. Tidak apa-apa meski harus jalan sedikit. Anggap saja sedang berolahraga yang menyehatkan tubuh kita. "Jangan dianggap angkutan umum itu seperti mobil pribadi harus berhenti di hadapan kita. Biasakan menunggu di halte. Jika di luar negeri harus di halte. Kalau di luar halte mereka tidak mau berhenti," pesannya
Dalam Sosperda itu, Henry juga mengingatkan warga terkait ruang milik jalan (rumija). Karena rumija ini milik Pemko Medan, jadi warga dilarang membuat galian di ruang milik jalan. Dilarang disemen dari depan rumahnya sampai ke pinggir jalan. Sehingga jika dia datang dengan rata tidak mengganggu lalu lintas, jika dibuat tinggi bisa membuat orang kecelakaan. "Jika di rumah, bapak ibu melihat seperti itu ratakan kembali rata dengan jalan. Karena rumija itu milik pemerintah, bukan milik kita," tegasnya kemudian menambahkan pemasangan portaln di dalam rumah, polisi tidur tidak dibenarkan.
Dalam Sosperda tersebut beberapa warga juga mengeluhkan terkait sampah yang berdampak banjir di kediamannya ketika hujan. Seperti yang disampaikan oleh Marbun warga Jalan Abdul Hakim, Gang Susuk. Dia utarakan di tempat tinggalnya sudah berpuluh tahun tidak adanya parit pembuangan limbah rumah tangga.
Selain itu, sampah berserakan dan sampai saat ini tidak ada kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan sampah dan menaruh tong sampah di rumah masing-masing.
"Jadi tolong pak ini masalah pembuatan parit untuk pembuangan limbah rumah tangga. Kami sangat kewalahan pak. Jadi apabila hujan turun satu hari satu malam, rumah kami tidak ubahnya sudah seperti kolam ikanlele. Bisa dibuktikan pak. Kalau hujan satu hari satu malam, kami mengungsi pak," pintanya kepada Henry Jhon Hutagalung.
Menyahuti hal itu, Henry Jhon Hutagalung berjanji akan meninjau langsung ke lapangan dan memoto lokasi yang disebut tersebut. "Nanti akan disampaikan kepada Pemko Medan," tegas Henry Jhon yang disambut dengan tepuk tangan meriah warga yang menjadi peserta Sosperda tersebut.
(MC/RZD)