David Roni Ganda Sinaga Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sebenarnya sangat sederhana.
"Yang tidak sederhana jika sampah masyarakat dibuang di sembarangan tempat ke sungai dan drainase. Hasilnya akan berdampak luar biasa, yakni banjir," tegas anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga SE saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Stadion, Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (5/7/2026) yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Kota Syafrizal, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, M Indra, Lurah Teladan Barat.
Persoalan sampah ini, lanjut David Roni, tidak boleh dianggap sepele. Karena sampah memiliki dampak besar terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Sampah yang menumpuk di sungai dan parit menjadi salah satu faktor utama prnyebab banjir. Jadi sehebat apa pun upaya pemerintah menangani banjir, tidak akan maksimal jika masyarakat tidak berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat agar membangun kesadaran bersama dalam mengelola sampah dan membuangnya pada tempat yang disediakan, agar lingkungan menjadi bersih dan asri
David Roni mengilustrasikan seperti di Kota Batam. Hasil kunjungan ke kota tersebut, David melihat dan merasakan bahwa kota tersebut bersih dari sampah. "Kita berharap, Medan juga bisa bersih seperti Kota Batam itu," tegasnya.
Sementara M Indra dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyampaikan bahwa sampah kini bisa menghasilkan secara ekonomi bagi masyarakat. Asalkan, sampah dipilih dan dibersihkan, terutama sampah plastik, botol dan lainnya.
(MC/RZD)