156 Pengungsi Rohingya Masuk ke Sumut, Diduga Korban TPPO, Nahkoda Kapal Kabur

156 Pengungsi Rohingya Masuk ke Sumut, Diduga Korban TPPO, Nahkoda Kapal Kabur
156 Pengungsi Rohingya Masuk ke Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Sebanyak 156 pengungsi Rohingya asal Bangladesh masuk Sumut. Mereka mendarat secara ilegal di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Polisi menyebut, dari 156 pengungsi Rohingya tersebut, 56 diantaranya memiliki kartu identitas dari United High Commisioner for Refugees (UNHCR), 50 orang tidak memiliki kartu, 28 anak laki-laki, dan 20 anak perempuan.

Awalnya, mereka masuk Sumut menumpangi kapal kayu dan terdampar dekat Mercusuar Desa Kwala Besar, batas antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deliserdang. Lalu bergeser ke Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Minggu, 31 Desember 2023, sekira pukul 03.00 WIB.

Dikabarkan, kapal mereka diduga sengaja dibocorkan agar bisa mendarat dan menetap di wilayah Sumut. Nahkoda kapal juga diduga langsung kabur menggunakan perahu kecil usai menyelundupkan para pengungsi Rohingya itu.

"Diduga, kapal yang membawa pengungsi Rohingya karam adalah unsur sengaja merusak kapal dari pihak nahkoda yang langsung melarikan diri menggunakan boat kecil," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Selasa (2/1).

Mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait masuknya 156 pengungsi Rohingya ke Sumut yang menguntungkan agen karena dibayar, polisi masih mendalaminya.

Disebutkan Janton, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polairud, TNI dan Polda Sumut untuk mencaritahu apakah memang benar para pengungsi ini merupakan korban TTPO.

"Jika ada informasi adanya penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi (Rohingya) ini, kita masih selidiki informasi tersebut," sebutnya.

Janton juga mengatakan, jika nantinya juga terbukti adanya TTPO seperti yang terjadi di wilayah Aceh, pihaknya akan menangkap pelakunya.

"Sudah ada peraturan yang mengatur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 120. Diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," Janton menegaskan.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi