Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap Polisi, Sabu 2,7 Kg Disita (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Tim Sat Res Barkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap sekaligus menangkap seorang pengendara narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN alias DIN (42) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Tersangka ditangkap Unit 1 Satuan Res Narkoba pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Seirampah-Tanjung Beringin, tepatnya di Dusun VII, Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, ketika mau mengantarkan sabu. Dari penangkapan terhadap pelaku, total barang bukti sabu yang disita polisi seberat 2,7 Kg.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, dalam konferensi pers di lobi depan Mapolres Sergai, Senin (19/2). Oxy menjelaskan, tersangka ditangkap saat membawa barang bukti sabu untuk diantar kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Deliserdang atas petunjuk dari FS.
"Berdasarkan pengakuan tersangka JN alias DIN, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinsial FS yang dikirimkan melalui kurir yang tidak dikenalnya, dengan menggunakan sandi saat ketemu," kata Kapolres.
Sedangkan JN alias DIN sudah bekerja sama dengan FS sejak April 2023. Dalam melakukan peredaran sabu, tersangka JN berperan sebagai tempat penyimpanan dan mengedarkannya atas perintah dari FS melalui telepon dengan sandi-sandi tertentu.
Atas perbuatannya, JN alias DIN dipersangkakan tertangkap tangan, memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu, diancam dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.
“Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
(BAH/RZD)