Sat Reskrim Polres Sergai Sikat 4 Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar total jaringan sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang kini berhasil diringkus petugas setelah dilakukan pengembangan intensif.
Kapolres Sergai, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari penangkapan tersangka pertama, YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada Minggu (7/6) lalu.
Setelah menciduk YA, petugas langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Dari sana terungkap bahwa tiga komplotan lainnya ternyata sudah lebih dulu diciduk tim Polda Sumut pada akhir Mei 2026 terkait kasus kejahatan di wilayah Deli Serdang.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
H alias I: Ditangkap di Areal Perkebunan Sofindo, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai (25/5).
IP alias K: Diciduk di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang (25/5).
M alias W alias K: Diamankan di Areal Perkebunan PTPN II, Kecamatan Perbaungan, Sergai (26/5).
"Pelaku YA alias Y dan komplotannya yang berhasil ditangkap ini merupakan sindikat pencurian mobil jenis Mitsubishi L-300 yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," tegas AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, komplotan ini ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang di Sumatera Utara. Di wilayah Sergai, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Menariknya, salah satu aksi pencurian mobil mereka sempat gagal total lantaran mobil curian tersebut mendadak terbakar akibat korsleting mesin saat dibawa kabur.
Tak hanya mengincar mobil pick up, sindikat ini juga terlibat dalam belasan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan rincian:
10 TKP di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar.
5 TKP di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong sangat rapi dan memiliki pembagian peran yang jelas. Mereka membobol mobil sasaran menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan memanfaatkan kabel untuk menghidupkan mesin secara paksa.
YA alias Y: Berperan memantau situasi di sekitar TKP dan mendorong mobil.
IP alias K: Bertindak sebagai sopir mobil Avanza (tim pemantau/eksekutor).
H alias I: Otak yang bertugas menghidupkan mesin mobil sasaran sekaligus menjual barang bukti hasil curian.
Atas perbuatan nekatnya, para tersangka kini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110," tutup AKP Bringin Jaya.
(BAH/RZD)