18 WNI Dideportasi dari Malaysia

18 WNI Dideportasi dari Malaysia
18 WNI Dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia karena dituduh sebagai pendatang haram. Tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, menumpang Air Asia dari Kuala Lumpur, Rabu (21/2).

Dari jumlah tersebut, 12 warga Sumatera Utara (Sumut), 4 warga Aceh, 1 warga Bandung, dan 1 warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita hanya memfasilitasi WNI setibanya di Kualanamu, selanjutnya mereka kita serahkan kepada pihak keluarga setelah dilakukan pendataan dokumen," kata petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Ade Frima Koesnanda, didampingi Rita Anggriyani.

Kata dia, para WNI dideportasi karena pendatang haram, bekerja nonprosedural di Malaysia. Sebelum dideportasi para WNI ini juga sempat ditahan di Malaysia, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan paling lama.

“Dari 18 ini, 4 diantaranya perempuan. Mereka bekerja ada tukang bangunan, perkebunan dan ada di restoran,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi