Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas PU dan Kecamatan Tidak Ingkar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Polemik Pasar Gambir terus menjadi sorotan publik karena proyek pemagaran yang belum tuntas. Sebab, kemacetan di Pasar Gambir, hingga kini masih dirasakan masyarakat.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Office Irvan JM Simatupang & associates menegaskan agar Dinas PU tidak ingkar lagi terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat koordinasi.
"Meskipun Addendum berakhir pada tanggal 20 Maret, namun proyek pemagaran akan diperpanjang hingga akhir bulan ini," katanya, Senin (18/3).
Selain itu, penertiban PKL juga akan dilakukan oleh Kecamatan bersama Satpol-PP, agar proyek pemagaran dapat segera dilakukan. Namun, terdapat kendala karena PKL kembali berjualan di jalan setelah dilakukan penertiban dan tidak adanya petugas Satpol-PP di lokasi.
Kuasa hukum berharap agar program ini dapat berjalan sesuai yang telah diputuskan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat tertib dan pengguna jalan bisa melintasi Pasar Gambir dengan nyaman tanpa mengalami kemacetan.
"Semua ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar Pasar Gambir," tandas Irvan.
(JW/RZD)