Kejati Sumut Usul Penghentian Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja 15/2020

Kejati Sumut Usul Penghentian Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja 15/2020
Kejati Sumut Usul Penghentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja 15/2020 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengimbau seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

Menyahuti imbauan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 3 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI pada Kamis (21/3).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa tiga perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat atasnaman tersangka Perata Perangin-Angin melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Karo atasnama tersangka Erick Kartoni Bangun Als Erik melanggar Pasal 362 KUHP dan An. Tsk Darman Purba melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di antara mereka," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa penghentian penuntutan 3 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban, keluarga dan masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga, masyarakat, penyidik dari Kepolisian, serta jaksa yang menangani perkaranya," tandas Yos.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi