Pemko Medan Siap Beri THR

Pemko Medan Siap Beri THR
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan siap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Alokasi anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp112 miliar.

"Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN)," tegas Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, Sabtu (23/3).

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan dan gaji ke-13, bersumber dari APBD TA 2024 sebagai pedoman operasional pelaksanaan di lingkungan Pemko Medan.

Dikatakannya, THR diberikan dalam bentuk satu bulan gaji dan 70 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sedangkan penyalurannya diupayakan mulai Selasa 26 Maret untuk seluruh ASN dan unsur lainnya yang berhak. Tergantung kecepatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) atau surat perintah membayar (SPM) penagihannya.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan itu menambahkan, pemberian THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan juga memberikan efek ganda terhadap perekonomian kota.

"Harapannya kinerja ASN, khususnya di lingkungan Pemko Medan lebih baik di masa akan datang, dengan menghadirkan pelayanan publik prima sehingga birokrasi kota menjadi penggerak pembangunan kota dan perekonomian masyarakat," tandasnya.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi