Hendak Tawuran, Empat Orang Anak di Bawah Umur Ditangkap

Hendak Tawuran, Empat Orang Anak di Bawah Umur Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan anai yang mau tawuran, Senin (13/5). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Satreskrim Polres Asahan menangkap empat orang anak yang masih di bawah umur saat hendak tawuran di kota Kisaran, Minggu (12/5) malam.

Kasat Reskrim AKP Rianto SH MAP mengatakan, adapun inisial ke empat anak dibawah umur tersebut ialah F, D, R dan RA yang merupakan warga Kabupaten Asahan.

"Mereka kami amankan di Titi payung Bunut Sebrang yang rencananya mau tawuran dengan anak desa Pondok Bungur," ungkap AKP Rianto, Senin (13/5).

Lebih lanjut Rianto menjelaskan, ke empat anak dibawah umur memakai istilah geng barbosa yang sudah berencana mau tawuran dengan menyiapkan segala senjata tajam dan benda tumpul.

"Kelompok geng barbosa ini rencananya mau tawuran, tetapi tidak sempat terjadi kerana keburu ketahuan oleh personil kita, sehingga dilakukan pengejaran, empat orang berhasil diamankan, sedangkan lawannya masih dalam penyelidikan untuk ditelusuri," ujarnya.

Setelah diamankan, personil menemukan barang bukti dari tangan mereka berupa senjata tajam seperti parang, besi dan kayu yang dibalut karet ban digunakan untuk tawuran.

"Saat ini anak dibawah umur tersebut sedang kita periksa dan barang bukti kita tahan, untuk sangsi kita masih berkoordinasi, kalau masih bisa dibina maka kita akan serahkan mereka kepada orangtuanya," ujarnya.

Rianto juga berharap kepada masyarakat maupun orangtua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban terutama terhadap anak yang masih dibawah umur.

"Setelah kami periksa, ternyata anak yang kami amankan berusia 14 tahun, atau kelas III SMP, kami memohon kepada orangtua agar peduli kepada anak-anaknya maupun keluarganya," ujarnya.

Kepada orangtua, agar selalu memperhatikan anaknya pada waktu beraktivitas pada malam hari maupun siang.

"Perhatikan tingkah laku anak liat pergaulannya, jangan sempat terlibat dalam hal perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana seperti tawuran," tegasnya

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi