Ditangkap Setelah Berbuat Asusila Terhadap Perempuan Berusia 49 Tahun

Ditangkap Setelah Berbuat Asusila Terhadap Perempuan Berusia 49 Tahun
Tersangka ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi, Senin (10/6). (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Seorang kakek berinisial HM diduga berbuat asusila terhadap seorang nenek PE (49) di areal perladangan di Desa Bangun Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Pria berstatus punya istri itu pun ditangkap dari rumah dan ditahanan.

“Korban merupakan tangganya sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi, AKP Metson Sitepu, Senin (10/6).

Peristiwa itu terjadi 3 hari lalu. Saat itu, HM sedang maragat (menyadap) pohon aren. Pada waktu bersamaan, korban melintas. Mereka sempat berbincang sebentar.

Ketika berhadapan, tiba-tiba pria itu berbuat asusila dan PE kemudian menjerit, melawan hingga memukul tangan pelaku agar dilepaskan.

Dia lanjut menjelaskan, tersangka kembali melakukannya hingga membuat korban menangis dan menjerit. Mendengar suara itu, tersangka langsung melarikan diri.

Selanjutnya, PE membuat pengaduan ke Polres Dairi diikuti pengambikan visum.

"Hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka bekas cengkeraman tangan tersangka. Petunjuk lain, juga ditemukan goresan," papar Metson.

(SSR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi