Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 sebanyak 18 persen per Desa se – Kota Padangsidimpuan, Rabu (31/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menetapkan tersangka Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS dan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa penetapan IFS ini berdasarkan dengan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 26A Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Lambok.
Dengan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan ini menguatkan IFS ini untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se- Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023 ini.
(IAN/CSP)