Di banyak sudut Kota Medan, adegan ini terasa “normal”: kendaraan berhenti di tepi jalan, seseorang menghampiri, lalu tangan otomatis merogoh dompet. Masalahnya, “normal” tidak selalu berarti “legal”. Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru efektif berlaku 2 Januari 2026 (karena mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan 2 Januari 2023), lanskap penegakan hukum terhadap praktik “kutipan liar” berpotensi berubah—termasuk pada praktik parkir liar yang selama ini hidup di ruang abu-abu.
Pertanyaan publik yang wajar muncul: apakah KUHP baru punya pasal “pungli”? Jika tidak ada, pasal apa yang dapat menjerat “kutipan liar”? Dan yang tak kalah penting: apakah ini akan menyentuh sampai ke tukang parkir—orang-orang yang di satu sisi dipersepsikan mengganggu ketertiban, tetapi di sisi lain menggantungkan hidup pada pekerjaan informal?
Tulisan ini mencoba menjawab secara utuh: bukan untuk “membenarkan” parkir liar, melainkan untuk menempatkannya dalam kerangka hukum positif, kebijakan fiskal daerah, dan prinsip perlindungan hukum.
1) “Pungli” Tidak Selalu Bernama Pungli di KUHPSecara terminologi, “pungutan liar” (pungli) lebih sering dipakai sebagai istilah kebijakan/administratif dan wacana publik. Dalam hukum pidana, perilaku yang oleh masyarakat disebut “pungli” biasanya diterjemahkan menjadi delik tertentu—yang unsur-unsurnya harus terbukti.
Dalam konteks parkir liar, dua pasal KUHP baru yang paling relevan (secara tipikal) adalah:
A. Pemerasan (Pasal 482 UU 1/2023)Intinya: ada paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar orang menyerahkan barang/uang atau melakukan perbuatan yang merugikan. Rumusan Pasal 482 memuat unsur “memaksa” dengan “kekerasan atau ancaman kekerasan” untuk membuat korban memberikan barang/uang, mengakui utang, atau menghapus piutang.
Dalam praktik lapangan parkir liar, pemerasan bisa “hidup” bila misalnya: kendaraan dihalangi agar tidak bisa keluar sebelum membayar; ada intimidasi, ancaman, atau gestur agresif yang membuat pengendara takut; ada pemaksaan sistematis (apalagi bila dilakukan berkelompok/terorganisir).
Catatan penting: tidak semua “minta uang parkir” otomatis pemerasan. Tanpa unsur paksaan/kekerasan/ancaman kekerasan, unsur Pasal 482 tidak terpenuhi. Namun, banyak kasus “parkir liar” tidak berhenti pada “meminta”—melainkan berubah menjadi “memaksa”.
B. Penipuan (Pasal 492 UU 1/2023)
Pasal 492 mengarah pada perbuatan menggerakkan orang menyerahkan barang/uang dengan memakai nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Rumusan Pasal 492 menegaskan modus “nama palsu/kedudukan palsu/tipu muslihat/kata bohong” untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberi utang.
Ini relevan ketika: pelaku mengaku sebagai petugas resmi (Dishub/UPT/penyelenggara retribusi) padahal tidak; memakai atribut yang menyesatkan (rompi/karcis palsu) untuk menimbulkan kesan “resmi”; menyampaikan informasi palsu soal tarif, kewenangan, atau ancaman “ditilang” bila tidak membayar.
Dengan demikian, “kutipan liar” pada parkir liar cenderung jatuh pada pemerasan bila ada paksaan/ancaman, atau penipuan bila ada rekayasa status/kewenangan palsu.
2) Retribusi Parkir Itu Ada—Tapi Harus “Ditetapkan” dan “Ditetapkan Siapa”
Dalam sistem keuangan daerah, retribusi bukan sekadar “uang masuk kas daerah”. Ia harus memiliki basis hukum, objek yang jelas, mekanisme pemungutan, serta penunjukan pihak pemungut. Pada level kebijakan nasional, UU HKPD mendorong agar pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda sebagai dasar pemungutan di daerah.
Di Medan, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 memuat definisi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai pungutan daerah atas penggunaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Frasa “ditentukan oleh Pemerintah Daerah” adalah kunci. Artinya, parkir tepi jalan yang menjadi objek retribusi bukan semua tepi jalan, melainkan: lokasi yang ditetapkan/dikelola dalam skema pelayanan parkir; dengan perangkat pemungutan (karcis/sistem, petugas, pengawasan); dan yang pemungutnya memiliki dasar penugasan.
Jika seseorang memungut uang parkir tanpa penetapan/penugasan, maka uang itu sulit disebut “retribusi”—melainkan pungutan privat yang berisiko masuk ranah pidana ketika disertai pemaksaan/penipuan.
3) Apakah KUHP Baru “Menyentuh” Sampai Tukang Parkir?
Jawaban singkat: bisa, karena Pasal 482 dan Pasal 492 memakai subjek “Setiap orang”. Namun jawaban yang adil harus dilengkapi dua lapis realitas:
Hukum pidana bekerja dengan unsur.Tidak semua jukir liar otomatis memenuhi unsur pemerasan/penipuan. Penegakan hukum yang serampangan—tanpa membedakan “meminta” vs “memaksa”, “pekerja informal” vs “jaringan premanisme”—akan memunculkan ketidakadilan dan resistensi sosial.
Parkir liar sering menjadi gejala, bukan akar.
Ia muncul karena: keterbatasan lapangan kerja, lemahnya tata kelola perparkiran, minimnya penertiban yang konsisten, serta adanya ruang ekonomi di badan jalan. Jika negara hanya hadir sebagai “penangkap”, sementara desain kebijakan tidak hadir sebagai “pemberi jalan keluar”, maka yang terjadi adalah kriminalisasi kemiskinan.
Karena itu, pembahasan yang “menyeluruh” harus memasukkan aspek perlindungan hukum dan transisi kebijakan.
4) Perlindungan Hukum bagi Juru Parkir Liar: Dari Penertiban ke Legalisasi Terukur“Perlindungan hukum” bukan berarti membebaskan dari konsekuensi. Perlindungan hukum berarti memastikan proses yang adil, kepastian aturan, dan jalur transisi yang manusiawi agar orang tidak dipaksa memilih antara “melanggar” atau “tidak makan”.
Berikut tata cara perlindungan hukum yang realistis dan dapat dikerjakan:
A. Perlindungan melalui jalur legalisasi dan penataan
Pendataan dan registrasi jukir eksisting berbasis wilayah/koridor. Tujuannya memetakan: siapa yang bekerja, di mana, jam berapa, potensi konflik.
Skema kemitraan/penugasan resmi (misalnya UPT/BLUD/kerja sama pengelolaan) dengan: ID resmi, seragam resmi, SOP layanan; kewajiban karcis atau sistem nontunai; pembagian hasil yang transparan dan auditabel.Penetapan lokasi parkir retribusi yang jelas (marka, rambu, papan tarif, jam operasional).
Ini memotong ruang “abu-abu” yang sering menjadi celah pungutan liar.
Basis normatif arah ini selaras dengan ide bahwa retribusi parkir tepi jalan merupakan pungutan daerah atas pelayanan parkir yang ditentukan pemda.
B. Perlindungan melalui tahapan penegakan hukum yang proporsional
Agar tidak “langsung pidana”, pemda dan aparat dapat menempuh tahapan: Peringatan tertulis & edukasi (misalnya 2–3 kali) untuk lokasi prioritas. Pembinaan dan relokasi bagi yang bersedia masuk skema resmi. Penindakan pidana terfokus untuk: pelaku yang menggunakan kekerasan/ancaman (indikasi Pasal 482); pelaku yang memakai atribut/kedudukan palsu atau tipu muslihat (indikasi Pasal 492); jaringan terorganisir yang “memelihara” pungli.
Dengan model ini, hukum pidana menjadi ultimum remedium yang menargetkan perilaku paling berbahaya, bukan sekadar kemiskinan.
C. Perlindungan “hak” jukir saat berhadapan dengan proses hukum
Jika terjadi penertiban/penindakan:jukir berhak atas perlakuan manusiawi, larangan kekerasan, dan prosedur yang sah (identitas petugas jelas, alasan penertiban jelas); berhak mendapatkan pendampingan hukum bila diproses pidana; berhak mengajukan klarifikasi/keberatan administratif bila terjadi salah sasaran (misalnya ia bagian dari skema resmi namun salah identifikasi).
5) Titik Balik 2026: Medan Memilih Negara Hadir atau Negara MenghukumMulai 2 Januari 2026, diskursus parkir liar tidak lagi sekadar soal “ketertiban”. Ia berpotensi menjadi soal delik—pemerasan atau penipuan—ketika unsur paksaan atau rekayasa kewenangan terbukti.
Namun, kota yang beradab tidak cukup bertanya “siapa yang harus dipidana”, melainkan juga “kebijakan apa yang harus dibangun agar pungli mati secara struktural”.
Perda sudah memberi definisi dan kerangka retribusi parkir tepi jalan umum. Tinggal memastikan perangkat implementasi dan desain transisinya bekerja: lokasi jelas, petugas sah, sistem transparan, serta jalur masuk bagi pekerja informal yang selama ini hidup dari ruang yang tidak diatur.
Jika itu dilakukan, maka 2 Januari 2026 bukan “hari panen perkara”, melainkan hari kelahiran tata kelola parkir yang berkeadilan: pengendara terlindungi dari pungli, pemda memperoleh pendapatan yang sah, dan para jukir mendapat kepastian kerja—bukan sekadar stigma. (Tulisan ini Ide pemikiran dari Dr.Parlindungan Purba,SH,MM selaku Ketua yayasan Sari Mutiara Medan)










