Rekanan Pengadaan APD Dituntut 20 Tahun, Iwan Sinuraya Apresiasi Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Iwan Sinuraya apresiasi Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah menuntut Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp 39 miliar anggaran Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
"Kita apresiasi Kejatis Sumut yang optimis melihat perkara korupsi, yang mana terdakwanya Robby merupakan warga Asahan dan Kadis Kesehatan Sumut Alwi yang telah menuntut kedua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara," kata ketua lembaga monitoring tindak pidana korupsi, Iwan Sinuraya, Jumat (2/8).
Dia juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menyidangkan agar menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kerugian yang dialami negara senilai Rp 24 miliar.
"Melihat dari tuntutan dari JPU terhadap Robby yang dikenakan uang pengganti Rp 17 miliar, dan membayar denda sebesar Rp500 juta, maka dari pihak Kejatisu bisa menerapkan kembali TPPU atas perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut," tegasnya.
Dalam sidang agenda tuntutan yang dibacakan JPU, Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Robby didakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ARI/RZD)