Sekretaris DPC PPP Padanglawas, Raja Parlindungan Nasution (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Tiga partai politik (Parpol) pengusung pasangan bakal calon Bupati Padanglawas Putra Mahkota Akam Hasibuan - Achmad Fauzan Nasution yaitu PKS, PPP dan PDIP, tetap konsisten mendukung dan mengusung pasangan tersebut untuk Pilkada Padanglawas 27 November mendatang.
Putusan MK nomor 60 Tahun 2024 itu terkai ambang batas pencalonan Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024. Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada menjadi 8,5 persen, sehingga membuka peluang besar gabungan partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi. "PKS tetap konsisten mendukung dan mengusung pasangan Putra Mahkota - Achmad Fauzan dan tidak terpengaruh dengan putusan MK nomor 60," tegas Ali Juman Lubis. Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC PPP Padanglawas, Raja Parlindungan Nasution, ST. PPP tetap konsisten terhadap keputusan partai yang telah merekomendasikan untuk mendukung dan mengusung pasangan bakal calon Bupati/wakil Bupati Putra Mahkota- Achmad Fauzan.
"Keputusan PPP tidak ajan berubah dan komit mendukung dan mengusung Putra Mahkota- Achmad Fauzan," tegas anggita DPRD Padanglawas ini.
Senada juga disampaikab Ketua DPC PDI Perjuangan, Ir. Haris Simbolon. Menurut simbolon PDIP juga tetap konsisten untuk mendukung pasangan Putra Mahkota - Achmad Fauzan.
" Tidak ada perubahan tetap komit mendukung Putra Mahkota - Achmad Fauzan," sebut Haris Simbolon.