Sahuti Aksi Partai Buruh, Ketua KPU Sumut Tegaskan Ikut Keputusan MK Terkait Pencalonan Pilkada (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Exco Partai Buruh Sumut menggelar aksi di Kantor KPU Sumut, Minggu (25/8). Dalam Orasinya, Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menuntut agar KPU segera mengeluarkan PKPU tentang syarat pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai keputusan MK, yakni berdasarkan perhitungan suara sah dari gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
"Kita meminta KPU segera mengumumkan peraturan terkait putusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah di Sumut," teriak Willy dengan pengeras suara di depan Kantor KPU Sumut.
Setengah jam berorasi, massa aksi Partai Buruh diterima langsung Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan KPU Sumut telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah mengikuti keputusan MK, dan tidak ada diubah sedikitpun. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar menggunakan gabungan suara sah gabungan partai politik sebesar 7,5%.
"Jadi, tidak ada istilah persentase kursi 20 persen, akan tetapi suara sah gabungan partai politik, yang sudah dihitung untuk calon Gubernur Sumut harus memiliki gabungan suara sebesar 551.355 surat sah," ucap Agus.
Agus Arifin juga menyampaikan, terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, juga mengikuti keputusan MK, yakni usia pendaftaran minimal 30 tahun pada saat didaftarkan, bukan pada saat pelantikan.
"Terkait jadwal pendaftaran KPU akan membuka pendaftaran Cagub dan Cawagub Sumut pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang," ucap Agus.
Mendengar penjelasan dari Ketua KPU Sumut, massa Partai Buruh mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU yang telah mengakomodir tuntutan Partai Buruh, dan massa aksi membubarkan diri.
(REL/RZD)