Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tebingtinggi membekuk ZS (38), karena ketahuan membawa sabu pada Sabtu (24/8).
Petugas awalnya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Tusam Kota Tebingtinggi. Personel menindaklanjuti laporan infornasi itu dan menuju lokasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan telah menangkap seorang pria pengangguran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Pelaku dibekuk di Jalan Tusam, Kota Tebingtinggi pada Sabtu (24/8) dini hari," kata Agus, Senin (26/8).
Dari hasil penangkapan petugas menyita 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram dari tangan pelaku. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan dia diedarkan di sekitar lokasi.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya pada tahun 2020 pelaku pernah ditangkap karena memiliki narkoba. Dan saat ini pelaku sudah di rumah tahanan Polres Tebingtinggi.
(CHA/CSP)