Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tapanuli Utara 226.579 Orang

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tapanuli Utara 226.579 Orang
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 di Aula Sopo Nomensen Pearaja Tarutung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily com, Tarutung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara menetapkan sebanyak 226.579 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu, mengatakan jumlah DPT yang ditetapkan tersebut dengan rincian sebanyak 110.600 pemilih laki-laki dan sebanyak 115.979 pemilih perempuan.

"Jumlah DPT yang ditetapkan tersebar di 640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 15 kecamatan, 252 desa dan kelurahan," ujarnya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 di Aula Sopo Nomensen Pearaja Tarutung, Jumat (20/9).

Dia menambahkan, jumlah DPT dan TPS yang ditetapkan sudah termasuk 2 TPS khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Siborongborong dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung.

"Pada 2 TPS ini ada sebanyak 638 pemilih,"tambahnya.

Divisi Pendataan KPU Taput Adi Putra mengatakan, sesuai dengan aturan pemilih diperbolehkan pindah memilih namun paling lambat 30 hari sebelum dilakukan pencoblosan pada tanggal 27 Nopember 2024.

"Namun demikian masih juga bisa dimungkinkan pemilih bisa pindah memilih 7 hari sebelum dilakukan pencoblosan namun dengan kategori sedang menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di Lapas serta tertimpa bencana,"imbuhnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi