BHP Medan Ambil Sumpah Atas Wali Anak di Bawah Umur

BHP Medan Ambil Sumpah Atas Wali Anak di Bawah Umur
BHP Medan saat mengambil sumpah atas wali anak di bawah umur (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Perwalian.

Dalam kegiatan tersebut tim dari Balai Harta Peninggalan Medan bertemu dengan Kepala Desa, Abdul Khair dan Sekretaris Desa Hambali.

Pada pertemuan tersebut tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perwalian dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 4/Pdt.P/2022/PN Srh atas nama wali Po Thin dan anak di bawah umur Jouvellyn Tan untuk pengambilan sumpah wali anak di bawah umur.

"Tim juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan yaitu tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut, Sabtu (21/9/2024).

Adapun salah satu tugas dan fungsinya yaitu Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 dan 359 Ayat terakhir KUH Perdata).

Kepala Desa menyambut baik maksud kedatangan Balai Harta Peninggalan Medan dalam melaksanakan tugas negara yang sangat mulia, mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya berpesan agar tim menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap hati – hati dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi