Usut Tuntas Serangan Teror Bom ke Kantor Redaksi Jubi di Papua

Usut Tuntas Serangan Teror Bom ke Kantor Redaksi Jubi di Papua
Dua mobil operasional Jubi tampak rusak setelah dilempar bom molotov pada Rabu (16/10). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam serangan bom molotov ke kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu (16/10). Insiden terbaru ini merupakan bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua.

"Insiden terjadi pada Rabu dini hari pukul 03.15 waktu Papua. Dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor itu, yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, terbakar dan rusak," ungkap Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay.

Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

Kepolisian Sektor Kota Heram yang memeriksa tempat kejadian perkara memastikan bahwa benda yang dilempar itu adalah bom molotov. Saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil berupaya mengidentifikasi para pelaku.

Ini bukanlah kali pertama Jubi menjadi target serangan teror. Pada 23 Januari 2023, jurnalis Victor Mambor mengalami serangan serupa, ketika sebuah bom rakitan meledak di dekat rumahnya.

Serangkaian serangan seperti ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Papua semakin meningkat, khususnya terhadap media yang berani melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan kebijakan strategis nasional yang merugikan masyarakat adat.

Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Serangan bom Molotov terbaru ini terjadi tidak lama setelah Jubi menerbitkan artikel-artikel yang mengritik kebijakan tersebut.

Atas situasi itu, KKJ Indonesia menyatakan:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Tanah Papua.

2. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Papua, sebab gagal menjaga keamanan dan keselamatan redaksi Jubi. Kapolri juga harus memberikan tekanan pada aparat di lapangan agar lebih serius dalam menangani ancaman-ancaman serupa di masa mendatang, mengingat Papua adalah salah satu daerah yang paling rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar seperti kebebasan pers.

3. Buka kembali penyelidikan kasus teror bom terhadap jurnalis senior Jubi Victor Mambor yang pernah di hentikan (SP3) oleh Polda Papua.

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turun tangan memberikan perlindungan saksi korban terhadap awak redaksi Jubi. Sebab, sejumlah jurnalis Jubi mengalami trauma karena serangan bom tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi