Togar Lubis (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Langkat, Togar Lubis mengaku Saiful Abdi sangat menyesalkan adanya tudingan yang mengatakan dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seorang guru honor.
“Pak Saiful Abdi sangat menyesalkan adanya tudingan tanpa dasar dari pihak LBH Medan yang menyebutkan dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seorang guru honor bernama Meilisya Ramadhani," ujar Togar, Kamis (24/10).
Menurut Togar Lubis, pelapor kasus dugaan pemalsuan surat terhadap Meilisya Ramadhani dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024 adalah diriya secara pribadi.
“Hal tersebut adalah hak pribadi Togar Lubis selaku warga Negara Indonesia dan tidak ada siapapun yang berhak melarang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHPidana," ungkap Togar.
Dijelaskan Togar, dugaan pemalsuan surat yaitu surat pernyataan berisi 5 poin yang dibuat dan dipergunakan oleh Meilisya Ramadhani sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Langkat tahun 2023 bertanggal 23 September 2023 lalu.
Salah satu poinnya, dirinya bukan anggota partai politik atau pengurus partai politik dan atau ikut politik praktis, padahal saat itu dia adalah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjungpura.
“Sebaiknya Meilisya Ramadhani atau siapapun belajar untuk memahami apa yang dimaksud krimininalisasi. Pelaporan saya terhadap dirinya berdasarkan bukti dan penyidik Polres Langkat, tidak akan mungkin menerima laporan itu jika setelah dilakukan telaah pihak penyidik bahwa yang dilaporkan bukanlah merupakan tindak pidana. Apakah tidak dapat dilakukan proses hukum dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum hanya disebabkan segelintir orang menggap dia adalah pahlawan,” terang Togar Lubis.
Togar juga mengaku bingung dengan pemahaman hukum orang-orang yang mengaku berprofesi sebagai Advokat, tapi masih mempertanyakan kenapa dalam laporan polisi terhadap terlapor bahwa pihak yang dirugikan adalah negara.
Padahal, semestinya semua orang yang pernah belajar hukum, terutama hukum pidana pasti mengetahui pemalsuan atau penggunaan surat seperti surat pernyataan untuk persyaratan seleksi PPPK 2023 tersebut adalah delik umum, sehingga tidak ada larangan siapapun yang melaporkannya dan surat tersebut adalah merupakan syarat dan ketentuan yang telah disyaratkan oleh Negara yaitu Kemenpan selaku Panselnas.
Tentang Meilisya Ramadhani telah mengundurkan diri dari kelulusan PPPK Langkat 2023 tertanggal 26 Desember 2024, bukanlah menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum atas dugaan pemalsuan surat tersebut karena unsur perbuatan pidananya telah terjadi.
“Surat Pernyataan berisi 5 poin sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023 itu bukan dokumen pribadi sebagaimana yang dimaksudkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Tapi jika saya misalkan mengungkap ke public data rekam medis seseorang yang saat balita pernah mengalami sakit jiwa padahal saya tidak punya hak untuk itu maka itu adalah pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Soal pelaporan, itu adalah delik umum bukan delik aduan, bahkan jika si Meilisya Ramadhani juga mau melaporkan dirinya sendiri atas dugaan surat palsu tersebut, hukum juga tidak melarang,” terang Togar Lubis lagi.
Ditambahkan Togar, l dalam waktu dekat dirinya akan mengundurkan diri sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat agar tidak ada lagi pihak yang mengkait-kaitkan dirinya sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Meilisya Ramadhani, dan status Bupati Langkat sebagai pihak pembanding dalam perkara dalam gugatan PPPK Langkat 2023.
“Saya segera mundur sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat agar lebih lebih focus melawan narasi dan penggiringan opini negatif yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani dan teman-temannya bahwa dirinya dikriminalisasi," tegas Togar.
(HPG/RZD)