Pentingnya Memahami Polis Asuransi untuk Mendapatkan Perlindungan Optimal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kebutuhan akan perlindungan finansial semakin meningkat seiring dengan kompleksitas hidup modern. Asuransi hadir sebagai solusi untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang polis asuransi yang mereka miliki.
Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menekankan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar asuransi dan isi polis.
"Polis asuransi bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi," ujarnya, Rabu (30/10).
Mengapa Memahami Polis itu Penting?
Dengan memahami polis asuransi, nasabah dapat:
Mendapatkan manfaat maksimal: Mengetahui secara pasti manfaat apa saja yang diperoleh dari polis yang dimiliki.
Mencegah penolakan klaim: Memahami pengecualian dalam polis dapat menghindari tindakan yang dapat menyebabkan klaim ditolak.
Mempermudah proses klaim: Dengan mengetahui prosedur klaim yang tercantum dalam polis, proses pengajuan klaim dapat berjalan lebih lancar.
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Beberapa prinsip dasar asuransi yang perlu dipahami antara lain:
Insurable interest: Adanya hubungan keuangan antara tertanggung dan objek yang diasuransikan.
Utmost good faith: Keduanya, baik nasabah maupun perusahaan asuransi, wajib bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan informasi.
Tips untuk Nasabah
Pelajari polis dengan seksama: Manfaatkan periode free look untuk mempelajari polis secara detail.
Tanyakan pada tenaga pemasar: Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang belum dipahami.
Perbarui informasi secara berkala: Pastikan data pribadi dan informasi kesehatan selalu up-to-date.
Evaluasi polis secara berkala: Sesuaikan polis dengan perubahan kebutuhan dan kondisi finansial.
Bayar premi tepat waktu: Agar polis tetap aktif.
"Memahami polis asuransi adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Dengan mengetahui hak dan kewajiban serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis, nasabah dapat memaksimalkan manfaat asuransi dan menghindari risiko yang tidak diinginkan," imbau Karin Zulkarnaen.
(JW/RZD)