KAI Bandara Sediakan 480 Ribu Kursi Selama Liburan Nataru Tahun Ini (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Yogyakarta – PT Railink sebagai operator KAI Bandara mengumumkan bahwa selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, akan menyediakan 487.728 kursi untuk melayani para penumpang yang menggunakan layanan Kereta Api Bandara di Medan dan Yogyakarta.
Angka ini mencatatkan peningkatan sebesar 39% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya menyediakan 350.928 kursi selama periode yang sama.
Peningkatan kapasitas kursi ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang yang biasanya terjadi pada libur Nataru, terutama bagi masyarakat yang memilih kereta api sebagai moda transportasi menuju dan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Dengan menambah jumlah kursi, KAI Bandara berharap dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan liburan di luar kota.
“Peningkatan jumlah kursi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang memilih KA Bandara sebagai transportasi menuju dan dari bandara selama libur Nataru. Kami berharap dengan tambahan kapasitas ini, penumpang dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan tepat waktu,” kata Sosiawan Surbakti, Corporate Communications KAI Bandara, Rabu (18/12).
Di KAI Bandara Medan total kapasitas tempat duduk sebanyak 271.440 kursi dengan rata-rata harian 15.080 kursi selama 18 hari yang terhitung sejak 19 Desember 2024 hingga 05 Januari 2025. Sedangkan periode sebelumnya jumlah kapasitas kursi yang disediakan sebanyak 182.448 kursi.
Selain penambahan kursi, KAI Bandara juga menyediakan Customer Service Mobil (CSM) di Stasiun Medan dan Stasiun Kualanamu, penambahan petugas di area-area strategis, menghiasi area stasiun dengan tema Natal dan Tahun Baru.
KAI Bandara juga mengimbau kepada penumpang untuk dapat melakukan pemesanan tiket dengan segera untuk memastikan ketersediaan tempat dan mengingatkan kepada penumpang agar memilih KA dengan waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat, yakni 2 jam sebelum keberangkatan domestik atau 3 jam sebelum keberangkatan internasional.
(REL/RZD)