Berkah Natal, 88 Narapidana Rutan Tarutung Terima Remisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 88 orang Napi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menjelaskan, 88 orang WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebut dengan rincian sebanyak 36 orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Kemudian 52 orang mendapat remisi 1 bulan," ujarnya, Rabu (25/12).
Dia mengatakan, Remisi Khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan.
"Seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ucapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya Remisi Khusus Natal bisa memberikan motivasi dan semangat bagi WBP.
"Sehingga para warga binaan bisa menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
(CAN/RZD)