Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan di MK, Pasangan O2 Ridha-Rani Minta PSU (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 02, Ridha -Rani melalui kuasa hukumnya menjalani sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1) kemarin.
Dalam dalil gugatannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Rani, Bayu Afriyanto. Bayu mengatakan saat hari pemungutan suara 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan.
"Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur)," ungkap Bayu.
Bayu pun mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara. Saat itu, kata dia, pemungutan suara banyak dilakukan mulai dari siang, sore dan malam.
Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Rani tidak mengetahui perubahan tersebut.
"Termohon (KPU) tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan pihaknya juga mendalilkan KPU telah membuka kotak suara tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Bayu juga menyebut surat suara tidak terpakai dan tidak diberi tanda silang oleh KPU.
"Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024," ungkapnya.
Selain itu, juga terdapat dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako. Kemudian juga terjadinya mobilisasi pemilu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.
"Kemudian, pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan Termohon, Pemkot Medan, serta paslon 01, diketahui oleh Pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya.
"Sehingga keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan dan seluruh panwas kecamatan dan PPK se-Kota Medan, akan tetapi Termohon dan Bawaslu kota tidak menindaklanjutinya," sambung dia.
Dalam petitumnya, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU.
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwakot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah," ungkapnya.
(JW/RZD)