Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Untuk memudahkan segala urusan warga selaku warga negara yang sah, anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA (PDI P) mengajak masyarakat, terkhusus warga Tionghoa di Dapil I Kota Medan, meliputi, Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) anggota keluarga.
Imbauan itu disampaikan Dr, Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper)I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu sore (12/1).
Menurut Lily, warga yang tidak memiliki Adminduk sering kesulitan mengurus sesuatu. Bahkan, tidak bisa menikmati haknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Misal Akte Lahir, KIA, KTP/KK, Akte Kawin dan Akte Kamatian.
"Dokumen ini sangat penting untuk mendapatkan pendidikan maupun bantuan sosial dan kesehatan gratis," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Lily menyarankan kepada warga, agar sejak dini melengkapi dokumen Adminduk masing masing.
"Silahkan datang ke kantor lurah dan bisa dibantu kepling. Juga melalui tim kita bisa memfasilitasi pengurusan," paparnya.
Terkait program pemerintah, Lily mengajak seluruh warga agar mendukung penuh dan proaktif di segala bidang.
"Kita harus dukung program pemerintah yang tujuannya mensejahterakan rakyat," papar Lily.
Pada kesempatan itu, beberapa warga mengaku mengalami buntu dan kesulitan mengurus Adminduk. Bahkan, ada warga yang mengurus KTP namun tidak mendapat pelayanan dengan dalih blanko KTP kosong.
Menyahuti keluhan warga terkait kesulitanya mendapat KTP, perwakilan Disdukcapil Rino Jasuma Putra mengaku jika blanko KTP di Medan saat ini terbatas.
"Hanya 200 blanko KTP yang tersedia dalam satu hari," menjawab keluhan warga.
Hadir dalam Sosper, mewakili Camat Petisah Hotle, mewakili Lurah Sekip Daniel Panggabean, Idaya Gustini, mewakili Disdukcapil Rino Jasuma Putra, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kader PDI P, komutitas sosial etnis Tionghoa dan tujuh ratusan masyarakat.
Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. (mc)
(NAI/RZD)