Erlizar Rusli (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Baru mulai sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA ternyata miswar kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA Jumat 18/1/25.
Untuk mengkonfirmasi perihal ini, media ini menghubungi Erlizar Rusli, SH., MH, dan menyatakan benar kliennya memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Erlizar menilai Pj Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA maka atas tindakan Pj Gubernur Aceh tersebut telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang.
Mari kita pahami siapa itu Gubernur? Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur. Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”.
Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang di pilih melalui proses demokratis, sekarang coba kita jawab Pj Gubernur Aceh saat ini apakah kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan? Nah, kalau bukan maka proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum sehingga hasil proses seleksi batal demi hukum, karena Pj gubernur telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan di luar wewenangnya sebagaimana diataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota,” terangnya.
Maka atas dasar itu, seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan diambil.
“Mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari dan juga perpanjangan kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025,” tutup Erlizar.
(JW/RZD)