Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy menandatangani prasasti saat meresmikan gedung Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) 119 (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, meresmikan gedung Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) 119 Kabupaten Langkat di Jalan Kapten Pattimura, Stabat.
Faisal menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan kegawatdaruratan.
"PSC 119 akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan darurat, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga bencana alam. Dengan sarana yang sudah cukup, kini tugas kita adalah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Faisal, Senin (3/2).
Bahkan Faisal juga mengajak para aparatur pemerintahan untuk bekerja lebih proaktif dan tidak sekadar berada di zona nyaman.
"Kita memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat dalam kondisi apa pun, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana mengapresiasi dukungan penuh dari Pj. Bupati Langkat terhadap keberadaan PSC 119.
"PSC 119 merupakan pusat layanan pertolongan pertama dalam keadaan darurat. Dengan hadirnya fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan cepat dalam situasi gawat darurat," ujarnya.
Dijelaskan, layanan PSC 119 dapat diakses melalui nomor darurat nasional 119 yang terhubung langsung dengan National Command Center (NCC) Kementerian Kesehatan, serta nomor lokal (061)88808119 dan 08116320119.
Kemudian, untuk menunjang operasionalnya, PSC Langkat telah dilengkapi 3 unit ambulans roda empat, 1 ambulans roda dua, dan 1 ambulans air yang ditempatkan di Pelabuhan Pangkalan Susu.
Selain itu, jejaring koordinasi telah dibentuk di seluruh Puskesmas di 23 kecamatan, dengan masing-masing memiliki koordinator layanan darurat.
Peresmian PSC 119 ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Pj. Bupati Langkat.
Setelah itu, rombongan berkeliling melihat fasilitas di dalam gedung, termasuk ruang Call Center, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang obat, kamar petugas, ruang aula, toilet, gudang, dan ruang pantri.
(HPG/RZD)